TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemudik terjaring razia penyekatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Namun, ia akhirnya lolos setelah memohon kepada petugas untuk dibolehkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah dengan alasan hendak menikah.
Aji, 26 tahun, mengatakan dirinya akan menikah pada 21 Mei 2021. "Saya mau mudik ke Pemalang, karena saya mau menikah. Insya Allah akad nikahnya tanggal 21 Mei 2021," ujar dia.
Petugas pun mengabulkan permintaannya. Tapi ia harus menjalani tes rapid antigen terlebih dulu di Posko Penyekatan Tanjungpura, Karawang pada Ahad, 9 Mei 2021.
Setelah hasil tes diketahui negatif, Aji pun diloloskan untuk pulang kampung.
Pos penyekatan Tanjung Pura selama empat hari diberlakukannya larangan mudik ini telah melakukan tes rapid antigen kepada para pemudik yang terjaring razia.
Baca juga: Patroli Laut Cegah Pemudik yang Hendak Pulang Kampung Naik Kapal Kayu