TEMPO.CO, Jakarta - Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, memperpanjang masa pengetatan perjalanan bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 31 Mei 2021. Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan perpanjangan masa pengetatan perjalanan dilakukan sesuai dengan keputusan Polda Metro Jaya yang memperpanjang operasi penyekatan arus balik.
"Kami tetap melakukan rapid test antigen dan GeNoSe secara acak, baik penumpang yang berangkat dan tiba," kata Made Jony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Mei 2021.
Hanya penumpang yang negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen atau GeNose diperkenankan melakukan perjalanan. Jika penumpang bus terindikasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen atau GeNose, akan diminta menjalani tes swab PCR.
"Penumpang yang melakukan rapid test antigen di luar terminal masa berlaku hasil tesnya 1X24 jam sebelum jadwal keberangkatan sesuai dengan SE Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021," ujar Made Jony.
Terminal Kampung Rambutan juga menyediakan satu ruang isolasi mandiri di lantai dua bagi penumpang bus AKAP yang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap antigen atau GeNose sebelum dirujuk ke Wisma Atlet.
Made Jony mengatakan jumlah kedatangan pada arus balik mudik di Terminal Kampung Rambutan rata-rata sebanyak 2.000 penumpang per hari.
"Kedatangan penumpang di Terminal Kampung Rambutan sekarang masih normal," kata Made Jony. Sebelum larangan mudik berlaku rata-rata 2.500 penumpang per hari, sekarang rata-rata 2 ribu.000 per hari.
Baca: Lusa Larangan Mudik, Penumpang Bus AKAP Terminal Kampung Rambutan Melonjak