Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, meminta maaf atas pemerkosaan dan dugaan perdagangan bocah yang dilakukan oleh anaknya, Amri Tanjung, 21 tahun. "Kami dari kuasa hukum mewakili keluarga dan AT menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya kepada korban, berserta orang tunya dan keluarganya," kata kuasa hukum AT dan keluarga IHT, Bambang Sunaryo kepada media di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 21 Mei 2021.
Amri telah ditahan polisi setelah diserahkan orang tuanya. Keluarga menemukan Amri Kamis malam di rumah kawannya di Bandung. Hari itu juga ia dijemput untuk diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota. Ia sampai di Bekasi, Jumat pagi, pukul 04.00 WIB.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi, jika masalah ini menjadi konsumsi publik dan masyarakat Indonesia," kata Bambang mewakili anggota DPRD Bekasi itu.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus itu secara transparan dan akuntabel. "Silakan diproses secara profesional," kata Bambang.
Amri Tanjung ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun. Selama penyelidikan polisi, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi mengungkap dugaan perdagangan anak, karena korban dijerumuskan ke praktik pelacuran anak online.
Baca: Anggota DPRD Kota Bekasi Serahkan Anaknya Tersangka Pemerkosaan Anak