TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga musisi Erdianto Aji Prihartanto alias Anji mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Pengajuan rehabilitasi ini menyusul penetapan Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Dari keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk bisa di-assessment," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juni 2021.
Ronaldo menjelaskan, pihak kepolisian juga merekomendasikan agar Anji menjalani rehabilitasi. Alasannya, setiap pengguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi agar lepas dari ketergantungan narkotika.
Meski begitu, Ronaldo mengatakan rehabilitasi baru boleh dijalani Anji setelah assessment dari tim BNN Provinsi DKI Jakarta telah keluar. "Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau dia terlibat ke pengedar," kata Ronaldo.
Anji ditangkap saat berada di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Anji mengaku sudah menggunakan narkotika sejak sembilan bulan yang lalu. Ronaldo mengatakan saat ini pihaknya juga sudah menaikkan status Anji menjadi tersangka.
Ronaldo mengatakan, Anji saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun.
Baca juga: Kasus Anji, Kapolrestro Jakarta Barat Isyaratkan Barbuk Narkoba Jenis Lain