Akibat kedatangan Rizieq Shihab, kawasan Gadok hingga Megamendung dipadati setidaknya 3.000 orang yang hendak menyambut. Hal itu membuat jaksa menilai Rizieq telah melanggar keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jaksa menyatakan Rizieq telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun belakangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menjatuhkan vonis berupa denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan
4. Kasus dugaan konten pornografi
Pada Januari 2017, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Para mahasiswa tersebut membawa sejumlah salinan foto berbau porno untuk barang bukti.
"Kami meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak," kata Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, Jefri Azhar. Laporan itu dibuat pukul 18.30 WIB dengan nomor laporan LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus, 30 Januari 2017.
Juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengatakan segera melaporkan pelaku penyebar gambar itu ke kepolisian. Slamet mengaku telah mengantongi nama pelaku. "GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) akan segera melaporkan secepatnya. Pasti ada (nama), tunggu GNPF melapor," kata Slamet.
Kasus ini sempat dihentikan karena SP3 yang diterbitkan oleh penyidik. Namun belakangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan SP3 tersebut setelah mendapat gugatan dari masyarakat.