Namun belakangan video itu menjadi dasar penetapan Rizieq dan menantunya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebab pada hari Senin, 30 November 2020, hasil tes PCR menyatakan Rizieq positif. "Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan tim Mer-C untuk isolasi mandiri, dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillaah," kata Rizieq.
Atas dasar hal ini, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
2. Kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab dijerat Undang-Undang Kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan itu digelar untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Selain itu, JPU menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat. JPU menuntut Rizieq dipenjara dua tahun atas perkara itu.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 hanya memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
3. Kerumunan di Megamendung
Kasus ini berawal dari kunjungan Rizieq Shihab bersama rombongannya ke Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Jawa Barat pada 13 November 2020 untuk melakukan peletakan batu pertama. Rizieq mendatangi pesantren tersebut tak lama setelah kepulangannya dari Arab Saudi.