TEMPO.CO, Depok – Terdakwa kasus pembunuhan yang mayatnya dipendam dalam kamar rumah kontrakan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono mengatakan, alasannya menjatuhkan hukuman maksimal tersebut, karena perbuatan terdakwa dianggap kejam dan telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Juwana bin Rustani bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KHUP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.” kata Rozi dalam pembacaan amar tuntutannya, Senin 21 Juni 2021.
Rozi menambahkan, selain Juwana, seorang terdakwa lain pembunuhan di rumah kontrakan yakni Haerudin juga dituntut dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 KHUP ditambah Pasal 181 KUHP, namun hukumannya lebih rendah yakni hukuman pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haerudin dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Rozi.
Sebagai informasi, warga Jalan Raya Muchtar, Gg. Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok sempat digegerkan dengan temuan mayat seorang pria yang ditemukan didalam sebuah rumah kontrakan, Rabu 18 November 2020 malam.
Mayat tersebut ditemukan terkubur dibalik ubin kamar rumah kontrakan yang telah ditinggalkan oleh penghuninya.
Selang sehari kemudian, aparat kepolisian menangkap Juwana karena terbukti sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Juwana diketahui merupakan adik kandung korban. Alasan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sang kakak yang selalu memarahinya.
Juwana mengaku tidak melakukan pembunuhan itu sendirian. Dia ditemani oleh Haerudin yang juga sahabat sang kakak.
Baca juga : Pembunuhan Perempuan Muda di Cengkareng, Korban Diduga Dicekik
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA