TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melarang warga Jakarta membuat kerumunan setelah olahraga. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tak melarang kegiatan olahraga. Yang dilarang adalah kegiatan berkumpul-kumpul setelah olahraga.
"Kerumunan pascaolahraga atau nongkrong-nongkrong sambil olahraga, itu yang kami larang, bukan olahraganya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Meski tidak dilarang, Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berolahraga di luar ruangan saat libur. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengakibatkan potensi penularan Covid-19 naik.
"Yang rawan ini olahraga jalan ke taman. Ini juga akan kami amankan semuanya, kalau abis jalan kaki olahraga kumpul, berkerumun, akan kami bubarkan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta tengah meroket. Dalam beberapa hari terakhir, angka penularan sudah menyentuh angka 5.000 orang.
Hal ini mengakibatkan sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta penuh dan membuat tenaga kesehatan kewalahan. Tim Satgas Covid-19 pun berusaha menekan angka penularan tersebut, salah satunya dengan melakukan pembatasan mobilitas warga dengan menutup 10 ruas jalan mulai pukul 21.00 - 04.00.
Selama pembatasan tersebut, pihak kepolisian akan menutup ruas jalan dan tak membolehkan kendaraan melintas. Ruas jalan yang ditutup saat malam hari itu ditetapkan karena kerap ditemukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan di sana.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket, Ini Jam Operasional Angkutan Umum Saat Pembatasan
M JULNIS FIRMANSYAH