2. Alasan penutupan jalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemberlakuan pembatasan mobilitas dengan menutup jalan ini karena masih banyak tempat makan, kafe, dan bar yang kerap melanggar protokol kesehatan.
"Kita ambil contoh saja paling gampang beberapa ruas jalan di daerah Senopati, kemudian di daerah Kemang, banyak restoran dan kafe di sana, kemudian banyak yang nongkrong-nongkrong," ujar Yusri.
Contoh lainnya, Yusri menjelaskan kerumunan di tempat gulai tikungan atau gultik Blok M dan sate taichan Senayan. Dua lokasi tersebut kerap dipenuhi pembeli hingga melanggar protokol kesehatan dan berakhir pembubaran paksa. Namun pembubaran itu hanya memberikan efek sementara.
Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro mulai 21 Juni 2021 dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. TEMPO/Caesar Akbar
3. Pembatasan bisa diperluas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak menutup kemungkinan akan memperluas kebijakan penutupan jalan di Ibu Kota. Menurut dia, kebijakan itu dipertimbangkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini tengah melonjak drastis.
"Mungkin nanti bisa dikembangkan atau mungkin ditambah lagi beberapa titik di wilayah Jakarta," kata Riza di Balai Kota pada Selasa malam, 22 Juni 2021.
4. Pengecualian pembatasan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hanya kendaraan tertentu saja yang bisa melintas di 10 ruas jalan yang terkena pembatasan mobilitas, seperti ambulans, mobil Damkar, hingga kendaraan warga yang tinggal di sana. Di luar itu, polisi melarang kendaraan lain melintas selama pembatasan mobilitas berlangsung.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan ada tiga kriteria pengendara yang boleh melintas di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, selama waktu pembatasan mobilitas pada pukul 21.00 hingga 04.00.
Tiga kriteria itu antara lain penghuni atau warga setempat, orang yang menginap di hotel, serta masyarakat yang akan ke rumah sakit. "Gojek dan Grab kalau ada pesanan mau masuk Cikini yang rumahnya di apartemen dan sebagainya ya kita bolehkan. Prinsipnya kami persuasif saja," ujar Lilik di Cikini Raya, Senin, 21 Juni 2021.
Berdasarkan pantauan Tempo, tampak para petugas yang bersiaga di mulut Jalan Cikini Raya kerap menanyakan tujuan kepada para pengendara yang hendak masuk ke ruas jalan tersebut. Tak jarang, petugas juga meminta pengendara menunjukkan kartu identitas untuk memastikan alamat.
Beberapa warga yang mengaku sebagai warga Jalan Kalipasir pun tampak dipersilakan untuk melintas melewati barrier yang sudah dipasang di pangkal Jalan Cikini Raya. Meskipun demikian, tak sedikit pula kendaraan yang diarahkan oleh petugas untuk mengambil jalan lain, selain Cikini Raya.
Selanjutnya keberatan pengusaha atas perpanjangan PPKM