TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan kegiatan masyarakat PPKM mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini diambil merespons lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Ia mengatakan Jakarta akan memasuki fase genting jika kondisi sekarang ini tak terkendali.
"Maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," ujar Anies dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Juni 2021.
Berikut fakta-fakta mengenai pembatasan di Jakarta demi mengatasi lonjakan kasus Covid-19:
1. Penutupan 10 ruas jalan
Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas dengan menutup sepuluh ruas jalan. Penutupan 10 ruas jalan itu diberlakukan di Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, kawasan Banjir Kanal Timur, kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan Pantai Indah Kapuk.
Dalam pantauan Tempo, penutupan 10 ruas jalan dalam kegiatan pembatasan mobilitas ini dilakukan secara serempak pada pukul 21.00 hingga 04.00 keesokan harinya. Penutupan jalan dimulai Senin malam, 21 Juni 2021. Di Jalan Cikini Raya, polisi melakukan penutupan dengan menggunakan barrier plastik.
Selanjutnya alasan penutupan jalan