TEMPO.CO, Depok - Satuan Lalu Lintas Polres Depok mengambil kebijakan penutupan jalan Komjen Pol M Jasin atau dikenal dengan Jalan Akses UI selama dua pekan.
Kasat Lantas Polres Depok Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada mengatakan penutupan jalan sejak Rabu malam itu berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00.
"Pada jam tersebut, yang boleh melintas hanya warga setempat dan pengecualian keadaan darurat, selebihnya akan kita putarbalik," kata Andi kepada wartawan, Rabu malam, 23 Juni 2021.
Andi mengatakan, penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat itu dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Kita jajaran Satlantas Polres Depok, menindaklanjuti SK Wali Kota Depok, melaksanakan pembatasan mobilitas pada satu ruas jalan yakni Komjem M Jasin, harapannya agar masyarakat tidak melewati ruas jalan ini," kata Andi.
Pembatasan mobilitas diberlakukan di Jalan Komjen M Jasin karena aktivitas masyarakat di ruas jalan yang berbatasan langsung dengan Jakarta Timur itu sangat tinggi, terutama pada malam hari.
"Ini merupakan ruas jalan di Depok yang rawan kerumunan, di sini banyak cafe, kemudian kos-kosan mahasiswa termasuk juga banyak pedagang kaki lima," kata Andi.
Dengan pembatasan mobilitas berupa penutupan Jalan Akses UI tersebut, masyarakat diminta menggunakan ruas jalan lain untuk menghindarinya. "Jadi artinya memang jika tidak ada kepentingan maka diharapkan dialihkan arusnya di jalan Margonda, ini dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Depok," kata Indra.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Penutupan Jalan di Ibu Kota Bakal Ditambah, Wagub DKI: Yang Sebabkan Kerumunan