JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya usulkan Pemprov DKI memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM untuk sektor usaha non esensial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Kepala Ombudsman Jakarta Teguh P. Nugroho mengatakan SIKM penting untuk mengontrol pekerja yang bekerja dari rumah alias work from home.
“Agar tidak menjadi Work From Holiday. Pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan hiburan di wilayah Jakarta dikhawatirkan memunculkan potensi para pekerja tersebut justru beralih ke luar kota dan bekerja dari tempat liburan mereka,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Juni 2021.
Idealnya, menurut Ombudsman, memang pengawasan dilakukan oleh instansi atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Namun, kata Teguh, Pemprov DKI dapat membantu mengontrol pelaksanaan PPKM Mikro dengan memberlakukan SIKM.
Menurut Teguh, SIKM itu dapat diberlakukan hanya kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Teguh mengatakan pekerja di sektor esensial, termasuk pengantar kebutuhan pokok dan jasa pengantaran barang, dapat dikecualikan.
“Pada ketentuan SIKM sebelumnya, kewajiban mendaftar pada sektor pengiriman sembako dan barang ditemukan justru menghambat arus pengiriman kebutuhan pokok dan barang,” tutur Teguh.
Sebelumnya, Anies Basweadan mengeluarkan keputusan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Dalam keputusan terbaru ini, Anies mengeluarkan aturan pengetatan di beberapa sektor. Salah satunya adalah perkantoran yang wajib menerapkan 75 persen work from home atau WFH.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021," tulis Anies dalam keputusan yang diteken pada 21 Juni 2021 tersebut. Dalam keputusan tersebut, Anies melampirkan 11 poin aktivitas yang diatur dalam beleid baru PPKM Mikro tersebut.
Baca juga : DKI Siap Hadapi Segala Kondisi, Anies Baswedan: Bismillah tapi Tak Takabur
ADAM PRIREZA