8. Kegiatan keagamaan
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib.
- Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.
- Kegiatan pemulasaraan dan penguburan jenazah, takziyah dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang.
- Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama diluar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan
- Untuk sementara seluruhnya ditutup.
- Seluruh kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Dilaksanakan secara daring atau online.
11. Kegiatan resepsi
- Untuk pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang.
- Untuk khitanan dihadiri keluarga inti yang dihadiri paling banyak 20 orang.
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim
12. Kegiatan olah raga
Hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online