3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket
- Pusat belanja dibatasi sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.
- Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Kegiatan di pasar rakyat/tradisional
Mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.
5. Kegiatan restoran, tidak boleh makan di tempat
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya sampai dengan pukul 21.00 dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Pengunjung menikmati santapan di dekat banner bergambar karakter kepala negara di salah satu restoran kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2021. Banner bergambar pemimpin negara itu dipasang sebagai pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat untuk menerapkan protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
6. Kegiatan tempat wisata
Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga
Dibatasi sampai dengan pukul 21.00, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.
Selanjutnya tempat ibadah di zona merah dan oranye PPKM Mikro ditutup