13. Kegiatan belajar mengajar
Dilaksanakan secara daring atau online.
14. Pengaturan Tamu/kunjungan
- Untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara.
- Untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak 5 orang.
15. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
16. Kegiatan Lain yang menimbulkan Kerumunan
Kegiatan lain pada masa PSBB Proporsional di Kota Depok yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, sementara dihentikan.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: RSUD Depok Kewalahan, 41 Perawat dan 7 Dokter Terpapar Covid-19