TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja berinisial PP, 18 tahun, melakukan pencurian dengan membobol sebuah minimarket di Jalan KH. Agus Salim RT 04 RW 07, Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Tersangka yang bertindak seorang diri, masuk ke dalam minimarket setelah menjebol bagian atap terlebih dahulu.
"Petugas dari Polsek Bekasi Timur yang datang ke lokasi menangkap pelaku beserta barang bukti ratusan bungkus rokok dari berbagai merek," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Juli 2021.
Erna menjelaskan, tindak pencurian yang SS lakukan terungkap saat pegawai minimarket baru akan membuka gerainya pada Rabu pagi kemarin. Saat membuka pintu, ia melihat laci kasir serta tempat penyimpanan rokok sudah berantakan.
Sadar tokonya kemalingan, pegawai langsung ke luar toko dan memberi tahu warga sekitar. "Saksi di seberang TKP bilang ke pegawai toko melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan membawa tujuh buah tas warna biru," ujar Erna.
Tak butuh waktu lama, pegawai dan para saksi lainnya mulai mencari SS yang belum jauh dari toko. Benar saja, tersangka ternyata masih berada di kawasan Jalan Agus Salim, dan langsung diciduk beramai-ramai oleh warga.
"Dia sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya petugas datang," ujar Erna.
Beruntung petugas datang dengan cepat, sehingga SS tak sampai diamuk oleh massa. Ia kemudian digelandang ke Polsek Bekasi Timur untuk diperiksa, serta polisi menyita obeng dan tang yang digunakannya untuk membobol minimarket.
"Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Erna.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api di Bekasi Dibekuk, Terancam Bui 10 Tahun
M JULNIS FIRMANSYAH