2. PPKM Darurat, Polisi Batasi Keluar Masuk Tangerang Selatan di 4 Titik Ini
Polres Tangerang Selatan akan menutup akses keluar masuk wilayah itu mulai tengah malam nanti seiring penerapan PPKM Darurat.
"Dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 kami melakukan pembatasan mobilitas di empat titik," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Dicky, kendaraan yang boleh masuk ke kota Tangsel adalah kendaraan yang termasuk dalam kendaraan esensial dan kritikal, selain dari itu, kendaraan akan diputar balik.
"Kendaraan yang tidak termasuk kategori akan kami putar balik, jadi nanti di titik penyekatan akan kami tanyakan kepada kendaraan yang melintas keperluannya apa, kita jaga di pos penyekatan selama 24 jam, itu berlaku untuk seluruh kendaraan," ujarnya.
Bagi kendaraan ojek online atau taksi online, lanjut Dicky, pihaknya masih memperbolehkan melintas karena termasuk kendaraan esensial untuk mengirim makanan dan lain sebagainya.
Dalam pembatasan mobilitas di empat titik tersebut, kata Dicky, pihaknya juga dibantu oleh petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP.
Untuk empat titik pembatasan mobilitas yang akan dijaga oleh Polres Tangerang Selatan yakni:
1. Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor.
2. Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
3. Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan.
4. Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.
Selanjutnya akses masuk Bekasi diperketat