TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan memarahi pegawai perusahaan Ray White Indonesia yang tetap bekerja dari kantor pada hari kedua PPKM Darurat, hari ini. Pegawai perusahaan yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, itu seharusnya bekerja dari rumah (WFH) 100 persen karena bukan sektor esensial.
PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen.
Kantor non esensial itu tertangkap basah melanggar PPKM Darurat saat Anies melakukan inspeksi dadakan ke kantor Ray White Indonesia pada Selasa, 6 Juli 2021. Anies mendapati karyawan tetap bekerja dari kantor walaupun mereka tidak masuk ke kategori sektor esensial maupun kritikal seperti diatur dalam kebijakan PPKM Darurat.
Tangkapan layar Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia yang melanggar aturan PPKM Darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juli 2021. Sumber: Instagram Anies Baswedan
Lewat fitur Instagram Story di akunnya, @aniesbaniesbaswedan, Anies membagikan sidak yang dilakukannya hari ini. Dalam video itu terlihat Anies memarahi seorang pegawai Ray White yang bernama Diana. Sebelum berbicara dengan pegawai tersebut, Anies memanggil HRD Ray White Indonesia.
"Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ucap Anies dengan nada tegas.
Selanjutnya kantor Ray White dipasangi stiker penghentian sementara