TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Lurah Pancoran Mas Suganda yang gelar pesta saat PPKM Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan Reskrim Polres Depok telah menyerahkan SPDP. Di dalam SPDP perkara pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga disebutkan tersangka berinisial S.
"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Sri melalui konferensi pers virtualnya, Selasa 6 Juli 2021.
Sri mengatakan, tersangka S diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan undang-undang. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau 216 KUHP," kata Sri.
Usai menerima SPDP, Kejari Depok segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. "Harapannya nanti setelah berita acara pemeriksaan sampai ke kami, kami akan segera mempelajari dan juga meneliti terkait kelengkapan formil dan materil," kata Sri.
Sri mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan gunakan acara pemeriksaan singkat.
"Kenapa kita ajukan singkat, karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana," kata Sri.
Kasus Lurah Pancoran Mas Suganda menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya tepat di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, viral di media sosial. Dalam pesta pernikahan yang direkam video kamera ponsel itu, para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.
Video hajatan Lurah Pancoran Mas itu lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan. "Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, 6 Poin SE Wali Kota Depok