Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lurah Pancoran Mas Depok Ditetapkan Tersangka, Gelar Pesta Saat PPKM Darurat

image-gnews
Petugas menyemprotkan disinfektan di perumahan yang terpapar Covid-19 di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, 23 Juni 2021. Kepala Puskesmas Pengasinan, dr. Ratih Oktriviani mengatakan bahwa saat ini diperkirakan ada puluhan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kelurahan Bedahan, khususnya di klaster perumahan. TEMPO/Amston Probel
Petugas menyemprotkan disinfektan di perumahan yang terpapar Covid-19 di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, 23 Juni 2021. Kepala Puskesmas Pengasinan, dr. Ratih Oktriviani mengatakan bahwa saat ini diperkirakan ada puluhan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kelurahan Bedahan, khususnya di klaster perumahan. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Lurah Pancoran Mas Suganda yang gelar pesta saat PPKM Darurat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan Reskrim Polres Depok telah menyerahkan  SPDP. Di dalam SPDP perkara pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga disebutkan tersangka berinisial S.

"Kejaksaan Negeri Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S," kata Sri melalui konferensi pers virtualnya, Selasa 6 Juli 2021.

Sri mengatakan, tersangka S diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan undang-undang. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau 216 KUHP," kata Sri.

Usai menerima SPDP, Kejari Depok segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. "Harapannya nanti setelah berita acara pemeriksaan sampai ke kami, kami akan segera mempelajari dan juga meneliti terkait kelengkapan formil dan materil," kata Sri.

Sri mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan gunakan acara pemeriksaan singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa kita ajukan singkat, karena kita menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana," kata Sri.

Kasus Lurah Pancoran Mas Suganda menyelenggarakan resepsi pernikahan anaknya tepat di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu 3 Juli 2021, viral di media sosial. Dalam pesta pernikahan yang direkam video kamera ponsel itu, para tamu undangan berjoget sembari diiringi musik.

Video hajatan Lurah Pancoran Mas itu lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari masyarakat, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitternya, Susi berkomentar agar penyelenggara acara tersebut ditenggelamkan. "Tenggelamkan!!! Serius!!!," tulis Susi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, 6 Poin SE Wali Kota Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

4 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

4 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

4 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

5 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

5 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

6 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.