TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sektor non esensial yang masih memberlakukan work from office walau telah dilarang.
Adanya perusahaan yang membandel ditenggarai menjadi penyebab banyak pekerja ngotot melewati titik penyekatan PPKM Darurat.
Berikut sejumlah perkembangan dari aksi sidak Anies Baswedan.
1. Berujung Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan bos dari perusahaan PT Ray White Indonesia atau Loan Market Indonesia (LMI) dan pengelola gedung PT Dana Purna Investama (DPI) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kantor perusahaan itu disidak Anies, Selasa kemarin.
"Tersangka pertama ERK dirutnya, kedua AHV manajer HRD, ini dari PT DPI," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.
Sedangkan untuk PT Ray White Indonesia atau LMI, polisi menetapakn Direktur Operasi (COO) yang berinisial SD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Saat ini masih pemeriksaan," kata Yusri.
2. Perusahaan yang Disidak Anies Bantah tak Esensial
Salah satu perusahaan yang disidak Anies, PT Equity Life Indonesia menjelaskan alasannya tetap membuka kantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, saat PPKM Darurat berlaku. Perusahaan ini sebelumnya disidak pada Selasa lalu karena dianggap bukan sektor esensial.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," bunyi unggahan akun Instagram @equitylifeindonesia, Selasa, 6 Juli 2021.
Dalam pembelaannya, PT Equity merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kegiatan esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.