Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjugan diplomasi (78), Affidavit (39) dan yang ditolak (27).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, WNA wajib menunjukan kartu vaksinasi juga tertuang dalam Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, nomor 48 tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu menyebutkan sehubungan telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respon cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang maÅŸuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya syarat bagi pelaku perjalanan internasional