TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk klarifikasi atas laporannya terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Rabu petang.
Pada panggilan ini, Adam juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang menguatkan laporannya.
"Tentunya bukti rekaman ya, dan bukti bukti chat dan capture. Seperti itulah," kata pengacara Adam Deni, Machi Achmad seusai pemeriksaan, Rabu petang, 14 Juli 2021.
Machi mengatakan penyidik mengajukan 11 pertanyaan kepada kliennya hari ini. Pertanyaan itu menyangkut kronologi dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni melalui media elektronik.
"Tapi saya tidak mau menjawab secara rinci karena ini kan masih tahap klarifikasi," ujar Machi.
Selebgram Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Penabuh drum band SID tersebut disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon dan memaki-maki Adam. Bahkan Jerinx juga mengancam Adam. "Ada kalimat dia seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam Deni menirukan omongan Jerinx.
Baca juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Jerinx SID Diduga Ancam Selebgram Adam Deni