Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemalakan Sopir Kontainer di Jakarta Utara, Pelaku Sebut Uangnya untuk Makan

image-gnews
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka pemalakan terhadap sopir kontainer di Jalan Raya Cilincing mengaku melakukan hal itu karena ingin membeli makan. Mereka kemudian sepakat melakukan tindak kriminal itu secara bersama-sama pada Rabu kemarin atau saat jalanan itu macet. 

"Mereka menggunakan uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan dan membeli rokok. Saat ini uang tersebut telah habis," Kapolsek Koja Komisaris Abdul Rasyid dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021.

Adapun identitas ketiga tersangka itu, antara lain Muhammad Fajar alias Detoy, 19 tahun, Muhammad Yusuf alias Badok, 19 tahun, dan Sami Aji Saputra, 24 tahun. Ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa Koja, Jakarta Utara dan tidak memiliki pekerjaan. 

Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku niat jahat itu muncul saat sedang berkumpul dan tak memiliki uang untuk makan. Melihat jalanan yang macet, muncul niat melakukan pemalakan terhadap sopir truk. 

"Pelaku kemudian naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam, jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," ujar Rasyid. 

Sopir yang ketakutan kemudian memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu ke tersangka. Namun komplotan ini meminta lebih dan baru pergi setelah sopir memberikan uang Rp 50 ribu lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video tindak pemalakan ini viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Sebab baru sebulan yang lalu polisi melakukan operasi besar-besaran memberantas pungli kepada para sopir. 

Setelah video viral, polisi langsung melakukan pelacakan terhadap para tersangka. Hingga akhirnya mereka diketahui tinggal di kawasan Lagoa. Ketiganya kemudian ditangkap pada Kamis kemarin tanpa perlawanan. 

Rasyid mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman disertai kekerasan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pemalakan ini, termasuk mencari korban lain dari para tersangka. 

Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Kontainer di Cilincing, Polisi: 3 Pelakunya Ditangkap

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

7 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.


Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

17 jam lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

20 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Gempa Megathrust Akan Lumpuhkan Jakarta

2 hari lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati. (BMKG)
BMKG Bantah Video Viral di TikTok Sebut Gempa Megathrust Akan Lumpuhkan Jakarta

Lumpuh yang dimaksud adalah terputusnya jaringan komunikasi yang disebabkan rusaknya berbagai infrastruktur komunikasi akibat gempa megathrust.


15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
15 Pegawai KPK Tersangka Korupsi, Eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

KPK menetapkan belasan pegawai dan mantan pegawainya tersangka dalam kasus korupsi di Rutan KPK


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.