TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka pemalakan terhadap sopir kontainer di Jalan Raya Cilincing mengaku melakukan hal itu karena ingin membeli makan. Mereka kemudian sepakat melakukan tindak kriminal itu secara bersama-sama pada Rabu kemarin atau saat jalanan itu macet.
"Mereka menggunakan uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan dan membeli rokok. Saat ini uang tersebut telah habis," Kapolsek Koja Komisaris Abdul Rasyid dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021.
Adapun identitas ketiga tersangka itu, antara lain Muhammad Fajar alias Detoy, 19 tahun, Muhammad Yusuf alias Badok, 19 tahun, dan Sami Aji Saputra, 24 tahun. Ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa Koja, Jakarta Utara dan tidak memiliki pekerjaan.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku niat jahat itu muncul saat sedang berkumpul dan tak memiliki uang untuk makan. Melihat jalanan yang macet, muncul niat melakukan pemalakan terhadap sopir truk.
"Pelaku kemudian naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang ke salah satu sopir sambil mengancam, jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya," ujar Rasyid.
Sopir yang ketakutan kemudian memberikan uang sejumlah Rp 50 ribu ke tersangka. Namun komplotan ini meminta lebih dan baru pergi setelah sopir memberikan uang Rp 50 ribu lainnya.
Video tindak pemalakan ini viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Sebab baru sebulan yang lalu polisi melakukan operasi besar-besaran memberantas pungli kepada para sopir.
Setelah video viral, polisi langsung melakukan pelacakan terhadap para tersangka. Hingga akhirnya mereka diketahui tinggal di kawasan Lagoa. Ketiganya kemudian ditangkap pada Kamis kemarin tanpa perlawanan.
Rasyid mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman disertai kekerasan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pemalakan ini, termasuk mencari korban lain dari para tersangka.
Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Kontainer di Cilincing, Polisi: 3 Pelakunya Ditangkap
M JULNIS FIRMANSYAH