TEMPO.CO, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan tujuan pembatasan waktu makan di warteg dan rumah makan adalah untuk mengurangi penularan Covid-19. Dia meminta masyarakat dan pemilik warung memiliki kesadaran untuk mengurangi risiko itu.
Wagub DKI mengatakan pengawasan waktu makan hanya 20 menit di rumah makan itu akan dilakukan bersama antara Satpol PP dan anggota TNI-Polri serta Satgas Covid-19. "Seperti biasa, dinas terkait ikut monitoring pengawasan," kata Riza Patria di Balai Kota, Selasa 27 Juli 2021.
Penegakan aturan PPKM Level 4 ini, kata Riza Patria, memerlukan kerja sama dan saling bersinergi, termasuk dari masyarakat. "Yang terpenting adalah kesadaran kita," kata Riza.
Pembatasan makan di tempat hanya 20 menit itu bertujuan agar masyarakat tidak berlama-lama di rumah makan. Masyarakat dan pemilik warung harus menyadari bahwa kegiatan makan mengharuskan orang membuka masker, sehingga kebijakan ini diambil.
"Kalau kita mau makan, tujuannya itu makan. Bukan bersantai, sambil ngobrol, apalagi berleha-leha, kalau bisa ya take away," ujarnya.
Pada aturan baru PPKM Level 4 di Instruksi Mendagri Nomor 24/2021x, warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dan menerima pengunjung makan di tempat.
Peraturan perpanjangan PPKM Level 4 ini lebih longgar ketimbang PPKM Darurat sebelumnya yang melarang restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat. Rumah makan hanya boleh menjual makanan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Satpol PP Jadi Penyidik, Wagub DKI: Diperbantukan untuk Tegakkan Prokes Covid-19