"Sangat mengganggu dan tidak efesien. Karena tau dari mana pemerintah atau kepolisian para pelanggan hanya makan 20 menit. Memangnya para aparat selalu ada di setiap warteg atau rumah makan. Kebijakan yang membuat bingung, karena tidak dijelaskan secara rinci," kata Emil.
Emil mengatakan dirinya membutuhkan 1 jam atau lebih untuk makan di tempat dan sekedar mengobrol, sehingga dia memilih untuk membeli makanan untuk dibawa pulang.
Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sedikit pelonggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Aku lebih pilih take away karena kalau dine-in diburu buruin gitu, jadi tidak menikmati makanannya," tambah Emil.
Aturan yang mengizinkan makan di tempat selama 20 menit tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Dalam aturan PPKM Level 4 itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 menit.
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Kepgub PPKM Level 4 Terbit, Begini Aturan Durasi Makan di Warteg 20 Menit