TEMPO.CO, Jakarta - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rutan Kelas I Depok Anton dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta penyidik kepolisian melengkapi berkas perkara tersebut.
"Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Edwin tidak menjelaskan secara detail petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres Metro Jakarta Barat. "Akan dikembalikan minggu depan," tutur Edwin.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba tersangka sekaligus mantan Karutan Kelas I Depok Anton ke Kejari Jakarta Barat.
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Selasa lalu.
Menurut Ady, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan tersangka Anton dan beberapa saksi pada berita acara pemeriksaan sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Selanjutnya: Sambil proses hukum berjalan…