Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman menilai syarat wajib kartu vaksinasi bagi pemilik dan pengunjung usaha kecil seperti warung Tegal alias warteg dan salon, boleh saja diterapkan. "Tapi setelah masa kritis ini kita lalui," kata Dicky kepada Tempo, Ahad, 1 Agustus 2021.
Menurut Dicky, pemerintah saat ini harusnya lebih fokus dalam pengendalian pandemi Covid-19 yang masih masuk dalam masa kritis. Caranya adalah dengan menerapkan 3T, 5M, dan vaksinasi.
Mengenai syarat wajib kartu vaksinasi, Dicky juga mengingatkan pemerintah agar adil terhadap warganya. Kebijakan itu dinilai hanya bisa diterapkan jika jumlah warga yang divaksin sudah mencukupi. "Tidak adil kalau bicara dari sisi ketersediaan vaksin."
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang syarat sertifikat vaksinasi melalui dinas-dinas. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI, misalnya mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sudah divaksin.
Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan sejenis. Pegawai dan pengunjung salon atau cukur rambut diwajibkan sudah menerima vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat.
Kewajiban memiliki kartu vaksinasi itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha. Dalam aturan ini, keluarga, tamu, maupun penyelenggara akad nikah juga harus disuntik vaksin.
Baca: Anies Baswedan: Vaksin Covid-19 Syarat Berkegiatan, Berikut Rinciannya