TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 belum dibahas. Menurut dia, dewan masih menunggu laporan implementasi dari eksekutif.
"Kami sedang menunggu bahan laporan dari eksekutif sebagai evaluasi. Kami evaluasi dulu," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya, Bapemperda DKI sepakat menunda rapat pembahasan revisi Perda 2/2020 pada 23 Juli 2021. Dewan ingin mengevaluasi implementasi Perda 2/2020 selama ini sebelum membahas usul revisi.
Untuk itu, dewan meminta data-data soal pelayanan yang sudah dilakukan eksekutif dalam implementasi Perda itu. Sejumlah anggota dewan ingin DKI memberikan data pelanggaran protokol kesehatan yang berulang.
Pantas memastikan Bapemperda belum bersikap apakah akan menyetujui revisi itu. Perlu atau tidaknya revisi, kata dia, akan bergantung pada laporan Pemerintah DKI.
"Mungkin setelah kami evaluasi butuh penguatan-penguatan saja, jadi tak perlu lagi revisi," kata politikus PDIP ini.
Dalam draf revisi Perda Covid-19 tercantum dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Mayoritas anggota dewan mempertanyakan kemampuan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana dicantumkan dalam revisi Perda Covid-19. Selain itu, klausul sanksi pidana juga masih diperdebatkan, karena dianggap dapat mengancam warga.
Baca: Usul Revisi Perda Covid-19 Anies Baswedan Mentok di DPRD, PKS Ikut Menolak