TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Sertifikat vaksinasi Covid-19 tak dapat dipalsukan manakala dijadikan syarat bagi warga untuk berkegiatan kelak. Menurut Riza, sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemerintah Provinsi DKI dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, sertifikat vaksin Covid-19 juga dilengkapi oleh kode QR.
“InsyaAllah Sertifikat tidak bisa dipalsukan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 2 Agustus 2021.
Pernyataan Riza terkait dengan rencana Pemprov DKI menjadikan sertifikat bukti sudah divaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan. Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
Ketika kegiatan kembali dibuka, baik sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, Jakarta menambahkan aturan baru kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut, yakni kewajiban sudah mengikuti vaksin. "Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu, 1 Agustus 2021.
Anies menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksin, baik karena alasan medis, maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum bisa divaksin. Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran. "Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies.
ADAM PRIREZA
Baca: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Syarat Buat SKCK di Polres Jatinegara