Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan upaya membuka kembali berbagai sektor usaha diputuskan setelah melihat sejumlah faktor, termasuk level di PPKM.
"Ketika sudah ada ketentuan status PPKM-nya level 4 atau 3. Karena dari situ, nanti ada sektor-sektor apa saja yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 Agustus 2021.
DKI Jakarta masih berada di PPKM Level 4 sejak 26 Juli lalu. Masa berlaku PPKM level tertinggi itu setidaknya akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021, jika tak diperpanjang. Perpanjangan atau perubahan status PPKM ini akan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain status level PPKM, Anies mengatakan bahwa pembukaan berbagai sektor usaha di DKI Jakarta juga mempertimbangkan cakupan vaksinasi. Dia berujar, sejumlah warga Ibu Kota saat ini belum divaksin.
"Karena alasan medis, ada alasan kesehatan yang membuat mereka tidak bisa vaksin. Yang kedua ada yang baru sembuh dari Covid-19 yang belum bisa vaksin."
Anies mengatakan warga Ibu Kota yang sudah divaksin hingga saat ini berjumlah 7,5 juta orang. Angka vaksinasi Covid-19 itu disebut akan bertambah 3 juta lagi dalam dua pekan ke depan.
"Maka 10 juta orang di Jakarta sudah tervaksinasi," demikian Anies ihwal update vaksinasi di ujung PPKM Level 4 saat ini.
Baca juga : Pariwisata Kolaps, Anak Penjual Sate di Yogyakarta Minta Bantuan ke Sandiaga Uno
M YUSUF MANURUNG