TEMPO.CO, Jakarta - Anak bungsu Akidi Tio, Heryanty Tio, dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2021. Heryanty adalah anak Akidi Tio yang membuat heboh karena hoaks donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Kami cek dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menanggapi surat pemanggilan terhadap Heryanty Tio yang tersebar di media sosial pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Kasus Heryanty Tio tak ada sangkut pautnya dengan kasus donasi ayahnya. Ada jarak waktu antara hoaks donasi dengan dilaporkannya Heryanty.
Dalam surat berjudul pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang beredar, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil empat orang dalam laporan itu. Namun, Heryanty Tio yang turut dipanggil sebagai terlapor dalam kasus itu, dua kali tidak memenuhi panggilan.
"Melakukan penjemputan terhadap terlapor Heryanty Tio," demikian surat yang ditandatangani oleh Kasubdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ardi Rahananto pada 26 April 2021.
Laporan Ju Bang Kioh terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 14 Februari 2020. Dalam surat itu, Ju Bang Kioh juga diminta menyerahkan sejumlah barang bukti seperti bukti transfer kepada penyidik.
Nama Heryanty Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena kasus hoaks donasi Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti bilyet giro Rp 2 triliun yang harusnya bisa dicairkan pada Senin kemarin, 2 Agustus 2021.
Hingga pukul 14.00 WIB sumbangan Akidi Tio tak ada kejelasan. Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra menyatakan belum menerima sumbangan itu.
Baca: Polisi Tegaskan Anak Akidi Tio Belum Jadi Tersangka