TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah menyita barang bukti ganja 59,8 gram dari jaringan penyanyi rapper NEO Indra Derryano alias Derry. Rapper Derry NEO yang pernah terkenal dengan lagu berjudul "Borju" itu ditangkap di kawasan Bogor.
Azis menyebut Derry mengaku kepada penyidik sudah mengkosumsi ganja sejak duduk di bangku SMP. Dia mengatakan mulai mengurangi penggunaan narkoba tersebut saat pandemi Covid-19.
Awal penangkapan rapper ini berawal dari terciduknya seorang bandar ganja berinisial RS.
"Dari yang bersangkutan kami menyita barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram," ujar Azis saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan tentang jaringan RS. Hingga akhirnya RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sudah buron. Selain itu, RS juga mengaku menjual ganja tersebut ke seseorang berinisial HB dan Derry.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Derry di Bogor dan dan HB di Tangerang. Dari keduanya, penyidik menyita lebih banyak barang bukti ganja.
"Dari HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Jadi dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat 59,8 gram ganja yang disita," ujar Azis.
Rapper Neo Derry dan dua tersangka pengedar ganja lainnya dijerat Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Rapper Neo ID karena Jual Beli Ganja