TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa mekanisme operasional mal saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta diatur oleh asosiasi dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Mekanisme operasional di mal tentu (diatur) asosiasi mal dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan mengatur setelah pengumuman malam ini (perpanjangan PPKM Level 4)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Riza Patria mencontohkan akan ada aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk masuk ke mal dan kapasitasnya diatur sampai 25 persen dari kapasitas maksimal serta ada batas waktu operasional.
"Ini nanti akan diawasi secara bersama (aparat gabungan) secara berkesinambungan dan berkelanjutan," ujar Riza.
Meski ada pelonggaran, dia meminta seluruh warga Jakarta untuk disiplin dalam menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Jangan selalu ada aturan baru taat, jangan selalu ada aparat baru taat, jangan karena ada sanksi baru taat. Tapi kita harus taat selalu karena kita meyakini bahwa protokol kesehatan ini adalah kebutuhan kita bersama," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021. Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali diklaim menunjukkan hasil yang cukup baik.
Baca: Keputusan Gubernur: Pengunjung Mal Harus Sudah Divaksin