TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, hari ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain. Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.
KPK sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; tersangka korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. KPK menduga harga telah diatur sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Gara-gara perbuatan itu, negara diduga rugi Rp 152 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Pengusaha Rudy Lamborghini
M YUSUF MANURUNG