Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Sentul City Menang Gugatan Hak Atas Air

image-gnews
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sentul City menang gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City, Tbk.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga," ucap kuasa hukum penggugat Alghiffari Aqsa secara tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Alghiffari mengatakan warga Sentul City mengajukan gugatan karena permohonan mereka untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan. Penolakan itu disebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air.

Gugatan ini didaftarkan warga bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2021. Kasus bermula dari diputusnya air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II Intervensi, yaitu PT Sentul City. Alasan pemutusan karena warga perumahan elit itu menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal serta ditetapkan sepihak.

Alghiffari mengatakan pemutusan air dilakukan sebagai tekanan bagi warga untuk membayar BPPL. Padahal menurut dia, PT Sentul City dinyatakan oleh pengadilan tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali.

Warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali. Sehingga air akhirnya dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

"Artinya warga berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara (remunisipalisasi), serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen," kata Alghiffari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengembalikan pengelolaan air ke Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT Sentul City mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.

Namun Perumdam Tirta Kahuripan berdalih warga perumahan harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT Sentul City.

Dia mengatakan bahwa Perumdam juga mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, Komnas HAM RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.

Putusan yang memenangkan warga memiliki Nomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga Sentul City telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Hakim juga memerintahkan penyelenggaraan SPAM kepada tergugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air di Sentul City sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor. "Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat," kata Alghiffari.

Baca juga: Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

20 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

22 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

31 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

32 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

34 hari lalu

Ujicoba sepeda listrik amfibi kolaborasi Universitas Gunadarma (UG) dan Kartanagari Group di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jumat, 22 Maret 2024. Foto : Humas Universitas Gunadarma
Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

Universitas Gunadarma meluncurkannya di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, bertepatan dengan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2024.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

36 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

44 hari lalu

idem
Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.