TEMPO.CO, Jakarta - Penyuntikan vaksin Moderna untuk masyarakat umum di Jakarta akan dimulai besok, 17 Agustus 2021 atau bertepatan dengan HUT RI ke-76. "Bisa mulai besok dengan membawa syarat administratif sesuai ketentuan di surat edaran tersebut," kata Asisten Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita, dalam pesan teksnya kepada wartawan, Senin, 16 Agustus 2021.
Hari ini Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menerbitkan surat edaran soal pelaksanaan vaksinasi Moderna bagi masyarakat umum. Surat ini ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, Kepala Puskesmas Kecamatan, dan Direktur Rumah Sakit.
Widyastuti menuliskan 12 poin. Intinya soal syarat warga yang bisa disuntik vaksin Moderna, cara penyimpanan dan distribusi vaksin, hingga penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Vaksin Moderna, tulis dia, hanya diperbolehkan bagi warga yang belum pernah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2. Widyastuti menetapkan penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021.
"Sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," jelas dia.
Sebelumnya, vaksin Moderna hanya diberikan kepada tenaga kesehatan alias nakes. Penyuntikan Moderna untuk nakes di Jakarta dimulai 30 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.
Baca juga: DKI akan Salurkan Vaksin Covid-19 Moderna untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya