TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya diminta menggunakan santunan kematian untuk membantu anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat terpapar Covid-19.
Menurut Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, santunan kematian itu diatur dalam Perda Tahun 2021 tentang Santunan Kematian. "Perda ini bisa menjadi landasan hukum untuk memberikan bantuan awal," kata Atang di Kota Bogor, Selasa, 17 Agustus 2021.
Perda Santunan Kematian itu mengatur keluarga tidak mampu yang anggota keluarganya meninggal bisa memperoleh santunan Rp 2 juta, yaitu uang duka Rp 1 juta dan uang pemulasaraan satu juta rupiah.
Atang mengatakan uang santunan ini memang tidak cukup untuk masa depan anak yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. "Perlu ditambah lagi dengan bantuan program sosial seperti beasiswa pendidikan," ujar politikus PKS itu.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tengah menyiapkan program bantuan sosial untuk 229 anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kota Bogor yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Anak yang akan diberi bantuan sosial dan pendampingan ini adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
"Saya instruksikan kepada camat dan lurah, untuk turun ke lapangan menemui warga yang menjadi yatim, piatu, dan yatim piatu, karena COVID-19, untuk diberikan bantuan," kata Bima Arya.
Baca juga: 229 Anak di Bogor Yatim Piatu sebab Covid-19, Bima Arya: Kita Jaga Masa Depannya