TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga masa perpanjangan ketiga, Masjid Istiqlal kembali akan dibuka untuk pelaksanaan Salat Jumat pada 20 Agustus 2021.
Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal Amaq Dalilah Sapawardi mengatakan meski Salat Jumat telah dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," kata dia di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.
"Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," ujar dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan tentang PPKM Level 4 terbaru. Dalam perpanjangan kali ini, tempat ibadah sudah dibolehkan dibuka dengan aturan ketat.
Sebelumnya pada perpanjangan kedua, tempat ibadah sebetulnya juga sudah dibuka dengan pembatasan, namun Masjid Istiqlal masih melakukan persiapan untuk menyiapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Senilai Rp 37 Miliar