TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta kini dapat berolahraga di ruang terbuka (outdoor) lagi termasuk di Ancol, Jakarta Utara.
Beberapa area seperti Ancol dan Gelora Bung Karno alias GBK di Senayan, Jakarta Selatan juga sudah kembali dibuka untuk aktivitas olahraga.
Hal ini sesuai dengan pelonggaran perpanjangan PPKM Level 4 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021.
Sesuai dengan keterangan Pemprov DKI, aturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna fasilitas olahraga outdoor wajib menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19.
Akan ada juga pemeriksaan kesehatan sebelum pengunjung dapat menggunakan fasilitas olahraga outdoor.
"Hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas maksimal 25 persen dan untuk kelompok kecil dibatasi maksimal empat orang," begitu tertulis dalam Kepgub Nomor 987 Tahun 2021, yang dikutip Kamis, 19 Agustus 2021.
Berikut adalah ketentuan yang harus diterapkan oleh pengelola fasilitas olahraga:
- Jam operasional fasilitas olahraga sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Melakukan protokol kesehatan 5M
- Kapasitas fasilitas olahraga 25 persen dari seluruh kapasitas.
- Masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama, dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah dan sedang. Untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker hanya pada saat pelaksanaan aktivitas olahraga
- Melakukan disinfeksi terhadap prasarana
- Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, dan telah memiliki Sertifikat Vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau bukti lain
- Menggunakan peralatan olahraga mandiri
- Tidak diizinkan berkumpul atau membuat kerumunan
- Aktivitas olahraga dilakukan secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang
- Restoran/rumah makan/kantin dan kafe tidak melayani makan di tempat (dine in)
- Loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali toilet
- Fasilitas olahraga outdoor yang beroperasi adalah kolam renang, sepeda, jogging track, tennis outdoor, badminton outdoor, outdoor fitness, lapangan BMX trek terbuka, lapangan panahan terbuka, jenis bela diri dengan alat.
- Jenis olahraga bela diri yang diperbolehkan beroperasi adalah yang tidak menimbulkan kontak fisik
Demikian ketentuan olahraga di fasilitas outdoor selama PPKM Level 4 seperti di area Ancol dan GBK.
ZEFANYA APRILIA
Baca juga : Mulai Rabu, Warga DKI Boleh Olahraga di Ancol dengan Syarat Sudah Vaksin