TEMPO.CO, Tangerang- Setelah satu setengah bulan tutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Summarecon Mall Serpong (SMS) dan Scientia Digital Center (SDC) Building akan kembali beroperasi besok, Jumat, 20 Agustus 2021.
"Kembali dibukanya SMS dan SDC Building dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan dan kebijakan baru yang akan diterapkan," ujar
Center Director SMS, Tommy dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Agustus 2021.
Tommy menjelaskan, protokol dan kebijakan baru yang diterapkan
yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi pengunjung, dan karyawan tenant dan mal.
Pengunjung yang akan masuk harus melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan melakukan scan pada QR Code yang sudah disiapkan di pintu-pintu masuk.
Dari hasil scan akan terlihat notifikasi berupa warna yang menentukan apakah pengunjung diizikan masuk atau tidak. Jika berwarna hijau akan diperbolehkan masuk. Jika warna yang muncul adalah kuning, maka pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen/PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi. "Apabila merah, pengunjung tidak diizinkan masuk," kata Tommy.
Selain itu, kata Tommy, protokol kesehatan lain seperti harus menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan jaga jarak juga akan diawasi secara ketat. "Untuk menjaga area mal tetap bersih dan steril, pemeliharaan dan pembersihan di seluruh lingkungan SMS dan SDC Building akan dilakukan secara rutin setiap harinya," ujarnya.
Selain itu, jumlah pengunjung SMS dan SDC Building juga akan dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung sudah diperbolehkan melakukan dine in di tenant F&B SMS dan SDC Building, dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimum 2 orang, dan waktu dine in selama 30 menit.
Selama penerapan PPKM Level 4 ini, pengunjung berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.
Sinyal dibukanya kembali pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 17 Agustus kemarin.
Zaki mengatakan meski kini sudah masuk zona oranye dan penyebaran Covid-19 relatif terkendali, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap menerapkan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus. "Masih tetap terapkan PPKM level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari," kata Zaki.
Zaki mengatakan pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini ada beberapa aturan yang disesuaikan yaitu soal operasional mal dan rumah ibadah. "Mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Perubahannya
JONIANSYAH HARDJONO