Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa plat polisi di kendaraan itu asli milik seorang anggota Polri aktif. Polisi kemudian menciduk tersangka di rumahnya tidak lama kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, AS ternyata seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir anggota polisi tersebut. Namun, Sambodo mengatakan masa berlaku plat polisi di Toyota Fortuner sudah habis dan tidak boleh digunakan lagi.
"Yang bersangkutan diam-diam mengakunya ambil plat nomor dari gudang untuk dipakai cari makan malam-malam," kata Sambodo.
Kepada bosnya, AS mengaku mobil Fortuner ditabrak oleh seseorang di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka kemudian sempat membawa mobil ke Serang Banten untuk diperbaiki dan membuang plat polisi tersebut.
Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan empat pasal, yakni Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 UU lalu lintas tahun 2009 dan Pasal 312 tentang tabrak lari. Meski begitu, Sambodo mengatakan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Baca juga : Viral Pengemudi Fortuner Nekat Pakai Pelat Dinas Polisi: Biar Gak Macet-macetan
M JULNIS FIRMANSYAH