"Kami mendorong kepada orang tua, berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak. Selain pakai masker dan mencuci tangah, izinkan mereka mendapatkan vaksin."
Kebijakan PTM di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu didasari oleh langkah yang diambil pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Dalam pelaksanaan Belajar Tatap Muka, kapasitas sekolah dibatasi hanya 50 persen. Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen.
Aturan yang dibuat Anies Baswedan juga mencantumkan syarat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara di tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hanya 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Top 3 Metro: Anies Baswedan di Kongres Alumni KAMMI, Gembong PDIP Blak-blakan