Pada perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis enam tahun penjara. Jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. "Putusan banding akan dibacakan pukul 09.00 ini," ujar Aziz.
KOREKSI: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Senin pagi, 20 Agustus 2021. Sebelumnya tertulis Mahkamah Agung Putuskan Kasasi Rizieq Shihab Perkara RS Ummi Bogor.
Kuasa hukum Rizieq meralat keterangannya bahwa hari ini putusan banding akan dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan Mahkamah Agung.
Demikian kekeliruan berita ini telah dikoreksi. Mohon maaf atas kekeliruan ini
Baca juga: Protes Soal Kasasi ke PN Jakarta Timur, Pengacara Rizieq Shihab: Tak Adil