TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 27 Agustus 2021. Mereka menyampaikan surat protes dan keberatan, serta menyerahkan petisi yang intinya meminta mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu dibebaskan.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes diajukan karena Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur menolak pengajuan kasasi kliennya dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi. Mereka mengajukan kasasi atas masa penahanan Rizieq yang diperpanjang dalam perkara itu.
"Padahal kita punya dasar hukumnya," kata Aziz melalui rekaman suara yang diterima Tempo, Jumat, 27 Agustus 2021.
Aziz mengatakan sikap Pengadilan itu tidak adil. Ditambah lagi, kata dia, Pengadilan justru mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung.
"Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq itu diancam hukuman kurang lebih satu tahun dan denda. Itu harusnya menurut undang-undang tidak boleh dikasasi. Tapi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.
Dalam kesempatan itu, Aziz mengatakan bahwa tim juga menyerahkan petisi untuk membebaskan Rizieq Shihab. Petisi itu ditandatangai oleh perwakilan ulama, pimpinan pondok pesantren, majelis taklim dan lain-lain. Petisi tersebut diklaim mewakili sekitar 1 juta orang. Berkas yang sama nantinya akan diserahkan ke Mahkamah Agung.
Rizieq Shihab masih berada di rumah tahanan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanannya. Pengacara menyebut penahanan Rizieq harusnya selesai pada 8 Agustus 2021. Namun, Pengadilan menambah masa penahanan selama 30 hari, mulai 9 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Kuasa Hukum Bakal Lapor ke MA Hari Ini
M YUSUF MANURUNG