3. Seorang Warga PIK Laporkan ART yang Aniaya Anjing Peliharaan
Seorang warga di Pantai Indah Kapuk atau PIK berinisial NP, 26 tahun melaporkan asisten rumah tangganya karena tertangkap kamera pengawas menganiaya anjing peliharaannya.
Kuasa hukum pemilik rumah, Albert Riyadi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Bukti yang disertakan dalam laporan bernomor 716/K/VIII/2021/SEKPENJ itu adalah tayangan CCTV di rumah pemilik anjing itu.
Albert mengatakan ada dua ekor anjing yang dipelihara NP diduga telah dianiaya oleh terlapor berinisial SM, 33 tahun.
Dalam rekaman CCTV yang pertama, SM tampak membanting seekor anjing peliharaan jenis Pomerian ke dalam keranjang. Sedangkan pada video lainnya terlapor tampak menyodok tongkat kayu ke seekor anjing jenis french bulldog. Ia juga menuangkan cairan pemutih ke wajah hewan tersebut.
Akibatnya, kata Albert, mata anjing tersebut kini mengalami cacat permanen.
Petugas melakukan perawatan anjing ras jenis Pomeranian asal Jerman di Jakarta Dog Show 2014 di Ecovention, Ancol, Jakarta, 16 November 2014. TEMPO/Frannoto
"Kondisi anjing yang pertama trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan sudah cacat permanen. Dan yang dibanting rencana akan diperiksa, takutnya ada tulang patah," kata Albert pada Rabu, 1 September 2021.
Menurut dia, perbuatan SM membuat kliennya sangat terpukul karena selama ini sangat menyayangi anjing tersebut.
Laporan polisi itu, kata Albert, adalah untuk mengingatkan terlapor agar jera melakukan penganiayaan kepada hewan. Tindakan itu dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan. "Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan," kata Albert.
Baca juga:Putra Ahok Nicholas Sean Resmi Laporkan Balik Ayu Thalia