Pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi itu mengatakan persetujuan pembangunan gereja Ibu Teresa berpedoman pada peraturan SKB dua menteri tahun 2006 Nomor 9 dan 8.
"Tim FKUB turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tandatangan warga," ujar Athoillah.
Ketua FKUB itu mengatakan, berdasarkan pasal 14 untuk izin rumah ibadah, minimal ada 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat. "Untuk umat katolik di Cikarang semua persyaratan sudah terpenuhi," tambahnya.
Surat rekomendasi pendirian gereja itu ditandatangani oleh Ketua FKUB Periode 2007-2017 KH. Sulaeman Zakhawerus.
Athoillah mengatakan tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda perizinan gereja Ibu Teresa Cikarang yang diajukan sejak 14 tahun lalu itu. "Saya sangat mendukung didirikannya Gereja Katolik di Kabupaten Bekasi," kata Ketua FKUB Kabupaten Bekasi itu.
Dia memastikan tidak ada masalah kerukunan umat beragama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Hubungan antara umat beragama di wilayah itu sangat dekat. "Kami sering mengadakan kegiatan bersama, seperti kegiatan Sumpah Pemuda dan Halalbihalal kebangsaan," kata Athoillah.
Selanjutnya : Kontribusi umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa juga dirasakan...