5. DKI Tidak Ragu Menindak Siapapun Bekingnya
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM di Ibu Kota.
"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam.
6. Denda Rp 50 Juta
Selain pembekuan izin, Satpol PP DKI Jakarta bakal mendenda restoran Holywings Kemang Rp 50 juta. Sebab restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan pada tahun 2021.
"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Senin malam.
Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)
7. Dipanggil Polisi
Selain ditutup sementara dan dijatuhi denda Rp 50 juta, manajemen restoran Holywings Kemang bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
Yusri mengatakan polisi tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM. Holywings adalah tempat hiburan dan pariwisata pertama yang dijatuhi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 50 juta pada pelonggaran PPKM Level 3.
Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM