Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Fakta Pelanggaran Holywings Kemang, Izin Dibekukan Selama PPKM

image-gnews
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
Iklan

5. DKI Tidak Ragu Menindak Siapapun Bekingnya 
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tak akan ragu menindak para pelanggar PPKM di Ibu Kota.

"Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam.

6. Denda Rp 50 Juta
Selain pembekuan izin, Satpol PP DKI Jakarta bakal mendenda restoran Holywings Kemang Rp 50 juta. Sebab restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan pada tahun 2021.

"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Senin malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)

7. Dipanggil Polisi
Selain ditutup sementara dan dijatuhi denda Rp 50 juta, manajemen restoran Holywings Kemang bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.

"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.

Yusri mengatakan polisi tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM. Holywings adalah tempat hiburan dan pariwisata pertama yang dijatuhi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 50 juta pada pelonggaran PPKM Level 3.   

Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

1 hari lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

7 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

17 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

36 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

49 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

51 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

55 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

56 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.