TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membuka tempat wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, uji coba protokol kesehatan Covid-19 di tempat wisata akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tempat wisata nanti akan dibuka melalui uji coba," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 7 September 2021.
Hari ini pemerintah DKI membahas aturan soal uji coba protokol kesehatan di tempat wisata. Rapat dipimpin Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Wagub, pemerintah DKI bakal mengumumkan tempat wisata apa saja yang diizinkan buka. Pengumuman itu dibarengi dengan syarat pembukaan, seperti jumlah pengunjung hingga jam operasional.
"Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya," ucap dia.
Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah membolehkan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata yang kotanya berstatus PPKM Level 3. Kriteria PPKM di Ibu Kota masih level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan agar uji coba protokol kesehatan di tempat wisata menaati empat ketentuan. Pertama, anak-anak berusia di bawah12 tahun dilarang masuk tempat wisata.
Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tempat wisata tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf.
Lalu seluruh pegawai dan pengunjung sudah harus divaksin Covid-19. Skrining dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dalam pengumuman perpanjangan PPKM oleh pemerintah pusat, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3.
Baca juga: DPRD DKI: Pemprov DKI, Polri Harus Tegas ke Pengusaha Soal Protokol Kesehatan