Nomor ini akan diberikan ketika orang tua mengurus akte kelahiran bagi anaknya. Selanjutnya, nomor ini akan terus ada dan digunakan sebagai nomor induk murid, dari taman kanak-kanak hingga kuliah di perguruan tinggi.
Selain itu, identitas tunggal akan digunakan untuk mengurus nomor surat pokok wajib pajak, visa, paspor, SIM, bahkan akan melekat di nomor kartu identitas. Dan akan terus digunakan sebagai pelengkap administrasi keuangan semacam kartu kredit. "Maka tidak ada lagi kartu identitas ganda," tutur dia.
Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir bila suatu saat harus pindah dari domisili sebelumnya. Karena nantinya sistem ini akan diberlakukan secara nasional, dan pemerintah daerah lain akan turut menerapkan sistem ini. "Kalau pindah tinggal melapor ke pemerintah setempat," katanya.
Fauzi belum memastikan kapan sistem ini akan digunakan. Saat ini jajarannya masih menyiapkan perangkat lunak sebagai pendukung program tersebut. Nantinya perangkat ini akan diberikan hingga ke tingkat kelurahan di tiap Sub Seksi Kependudukan. "Semuanya masih harus menunggu pemerintah pusat," ujar Fauzi.
MUSTAFA SILALAHI