Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya membawa 41 jenazah narapidana korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Dibawa untuk proses identifikasi," ujar Kepala Subdirektorat Dokpol Polda Metro Jaya Komisaris Asep Winardi.
Salah satu pihak keluarga napi korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanggerang histeris saat menyambut kedatangan 41 jenazah di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, pada Rabu, 8 September 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Asep menerangkan, penyidik membutuhkan data antemortem dari pihak keluarga untuk identifikasi lebih lanjut. Pihak keluarga akan diminta menunjukkan bukti hubungan dengan korban serta menyerahkan DNA untuk pencocokan identifikasi jenazah. Seluruh kegiatan itu dapat dilakukan di RS Kramatjati.
"Sedangkan untuk posko antemortem berada di Lapas Tanggerang," kata Asep.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada pukul 01.45 dini hari tadi. Petugas pemadam membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
"Yang luka segera kami lakukan perawatan di luar, di Rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian," kata Fadil.
Fadil menerangkan kebakaran itu terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, sebanyak 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga : Lapas Tangerang Terbakar, Napi Terorisme Tewas Bersama 40 Napi Narkotika